Jangan Khawatir Masih Ada Kesempatan, BSU atau BLT Rp1 Juta akan Disalurkan Hingga Tahap 5, Ini Syaratnya

- 8 September 2021, 13:15 WIB
Jangan Khawatir Masih Ada Kesempatan, BSU atau BLT Rp1 Juta akan Disalurkan Hingga Tahap 5, Ini Syaratnya
Jangan Khawatir Masih Ada Kesempatan, BSU atau BLT Rp1 Juta akan Disalurkan Hingga Tahap 5, Ini Syaratnya /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta kepada para pekerja atau buruh sampai dengan tahap 5 atau Oktober 2021. Ini syaratnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan data calon penerima BSU atau BLT sebesar Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data hingga tahap 3.

Pada tahap 3 ini, BSU atau BLT senilai Rp1 juta diprioritaskan kepada para pekerja atau buruh yang tidak mempunyai rekening bank BUMN atau Himbara.

Baca Juga: Chacha Frederica Panik, Putri Kesayangannya Dibawa ke Rumah Sakit Alami Demam Tinggi Sampai Kejang

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pemerintah menargetkan penyaluran BSU atau BLT 2021 senilai Rp1 juta akan selesai secara keseluruhan pada akhir Oktober.

"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar, mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober," kata Ida Fauziah, seperti dilansir Antara, Jumat 3 September 2021.

Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Cair kepada 3 Juta Orang Lebih, Ini Cara Cek dan Syaratnya

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hanya Modal KTP di eform.bri.co.id, Anda Bisa Cek Penerima Banpres BPUM Tahap III, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair

Sementara itu, untuk cara cek apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak bisa di lihat di 4 Kanal informasi yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diantaranya:

1. Melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2.Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175.

4. Call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Program Kartu Prakerja 2021 untuk 4,3 Juta Peserta, Ini Cara Pendaftaran dan Syaratnya

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah