BAGIKAN BERITA - Inilah tujuh panduan mudah cara cek penerima BPUM 2021 cair Rp1,2 juta untuk UMKM hanya cukup sediakan dokumen pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain menyiapkan dokumen KTP untuk proses cek penerima BPUM 2021 yang cair Rp1,2 juta, anda juga perlu menyediakan seperti HP dan kuota yang memadai.
Pastikan juga anda mencari sinyal yang bagus dan stabil saat mengakses di laman resmi banpresbpum.id untuk cek penerima BPUM 2021 cair Rp1,2 juta.
Tak lupa juga cek dan koreksi bilamana data-data sudah dimasukan pada banpresbpum.id.
Untuk cara cek penerima dapat anda simak di bawah ini:
Cara masuk ke banpresbpum.id cukup pakai KTP anda.
- Pertama masuk ke mesin pencarian
- Kedua ketik banpresbpum.id
- Ketiga masukan nomor NIK anda
- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"
- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading
- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.
BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.
Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.
Waspadai hoax terkait BPUM
Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:
Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm
Website: www.kemenkopukm.go.id
Call center: 1500587.
Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. Selamat mencoba.***