2.Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3.Masuk
Login kedalam akun Anda.
4.Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5.Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Kemudian bagi yang Terdaftar , Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rezeki Cuma-cuma, Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 untuk UMKM, Cair Rp1,2 Juta, Siapkan KTP Anda
Sementara itu bagi yang tidak Terdaftar Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama.
Apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.