BAGIKAN BERITA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji di tahun 2021.
Simak penjelasan dari Kemnaker bahwasanya tidak semua karyawan mendapatkan BSU 2021.
Terdapat 7 karyawan oleh Kemnaker tidak mendapat BSU 2021 sebesar Rp1 juta.
Salah satu syarat bantuan BSU Rp1 juta tersebut akan diberikan bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji, berikut. Ini adalah syaratnya:
Baca Juga: Rejeki 13 September, Segera Cek Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id, Ini Cara Ceknya