Maaf Ya, 7 Karyawan ini Tidak Mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Penjelasan dari Kemnaker

- 13 September 2021, 19:02 WIB
Ilustrasi BSU 1 Juta.
Ilustrasi BSU 1 Juta. /Pixabay/kreatikar

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2 Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3.Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4.Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

5.Bekerja di wilayah PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah.

6. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Jangan Sedih, Masyarakat Masih Bisa Dapat Rp1,2 Juta walau Tak Terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

7.Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sementara itu untuk mengetahui BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, berikut cara ceknya;:

1.Kunjungi website kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x