Rezeki Nomplok Cair Rp1,2 Juta, Inilah Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id, cuma Pakai KTP

- 20 September 2021, 14:30 WIB
Berikut link cek penerima BPUM 2021 pada eform.bri.co.id, sediakan dokumen KTP cair Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM Indonesia.
Berikut link cek penerima BPUM 2021 pada eform.bri.co.id, sediakan dokumen KTP cair Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM Indonesia. /Pixabay/EmAji/

BAGIKAN BERITA - Cair Rp1,2 juta, Bulan September 2021 sekarang merupakan bulan ketiga untuk menerima BPUM 2021, anda pun bisa cek penerima sekarang di eform.bri.co.id cukup pakai dokumen pribadi KTP saja.

Dapatkan segara BPUM 2021 yang cair sebesar Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM yang terdaftar dan cair September ini.

Untuk cara masuk ke eform.bri.co.id ini sangat begitu mudah dan simpel sekali, selain siapkan dokumen KTP anda pun harus sedia HP serta kuota yang cukup saat akses laman eform.bri.co.id.

Baca Juga: Sella Tangsel Tampil Memukau di Bintang Pantura 6 Indosiar, Bawakan Lagu Selimut Biru, Ini Cara Dukungnya

Tak lupa, pastikan juga sinyal dalam kondisi bagus dan stabil di daerah anda agar proses cek penerima dapat segera diketahui.

Pastikan cek dan koreksi barangkali ada kesalahan dan keliru sewaktu memasukan data-data penting anda.

Sebagai informasi, selain cek penerima di eformbri.co.id, anda pun dapat cek penerima di laman banpresbpum.id.

Baca Juga: Ayo Segera Daftar! PNM Mekaar Plus Istimewakan Perempuan, Bisa Dapat Pinjaman Tanpa Agunan hingga Rp25 Juta

Untuk cek penerima BPUM 2021 anda dapat simak di bawah ini dan dapatkan Rp1,2 juta:

  1. Masuk ke mesin pencari
  2. Ketik eform.bri.co.id
  3. Setelah masuk pada dashboard, cari pilihan cek data BPUM di bagian paling bawah
  4. Setelah masuk, siapkan KTP anda
  5. Kemudian, masukan nomor KTP anda
  6. Masukan kode verifikasi
  7. Lalu klik proses inqury

Baca Juga: Akses Mudah Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Segera Cek Penerima PNM Mekar 2021, Ikuti Langkahnya

Kemudian nantinya akan mengetahui anda terdaftar penerima BPUM atau bukan.

BPUM tahun 2021 hanya diberikan satu kali saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.

Baca Juga: Lina Yunita Pelapor David NOAH atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Meninggal Dunia karena Kanker

Data bersumber dari Kementrian Koperasi & UKM. BRI hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur dan tidak melayani pendaftaran BPUM.

Untuk mengembangkan kompetensi dan menaik-kelaskan usaha anda, segera bergabung di https://linkumkm.id, sebuah platform online pemberdayaan terpadu bagi pelaku UMKM.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x