Menurut Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima atau pelaku UMKM melalui Banpres PNM Mekar bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Namun ada pengurangan dalam jumlah nominal uang yang akan dibagikan kepada pelaku UMKM. Pada tahun sebelumnya Rp2,4 juta, kini menjadi ini Rp1,2 juta atau berkurang setengahnya.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten Masduki.
Untuk pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM pada tahun ini, pemerintah telah bekerjasama dengan bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himbara seperti BNI,BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan bisa juga dicairkan di POS Indonesia.
Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui PNM Mekar. PNM Mekar diketahui lembaga yang fokus pada pelaku UMKM. Sehingga diharapkan penyaluran bantuan UMKM tepat sasaran.
Lalu bagaimana syarat untuk mendapatkan bantuan dari PNM Mekar?. Ikuti ketentuan dibawah ini.
1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar
2. Memiliki usaha mikro