Rezeki Nomplok, Ayo Dapatkan BSU 2021 Cair Rp1 Juta untuk Para Pekerja atau Buruh Cek Persyaratannya di Sini

- 1 Oktober 2021, 15:28 WIB
BSU sebesar Rp1 juta cair lagi bagi pekerja atau buruh untuk yang sudah memenuhi syarat ini, rencananya disalurkan Oktober 2021.
BSU sebesar Rp1 juta cair lagi bagi pekerja atau buruh untuk yang sudah memenuhi syarat ini, rencananya disalurkan Oktober 2021. /Ali Bakti/Bagikan Berita

Sebagai informasi, program BSU tahun 2021, sedianya akan dituntaskan dan tersalurkan semuanya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 nanti. Hal ini menurut arahan dari Menaker, Ida Fauziyah.

Menaker Ida menghimbaubkepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya supaya cepat menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu juga para pekerja/buruh yang telahmemenuhi syarat, akan tetapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan supaya memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya pada beberapa waktu belakangan.

Baca Juga: Ramalan Tarot Harian Sabtu 2 Oktober 2021, Zodiak Taurus, Virgo, Capricorn: Kamu adalah Pribadi yang Kuat

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," imbuhnya.

Syarat mendapat BSU 2021 Rp1 juta

- WNI yang dibuktikan dengan NIK juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

- Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

- Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x