Buruan Daftar di PNM Mekaar Plus, Kaum Perempuan Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta, Cukup Siapkan Dokumen Ini

- 5 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi, pelaku umkm khusus perempuam yang mendapat pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta
Ilustrasi, pelaku umkm khusus perempuam yang mendapat pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pandemi corona yang terus menunjukan penurunan, tidak membuat pemerintah kendor dalam menyalurkan bantuan, bekerjasama dengan PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) Plus membuat program berupa pinjaman modal usaha hingga Rp25 Juta khusus perempuan. Cukup siapakan dokumen ini.

Pemerintah menunjuk PNM Mekaar Plus dalam program pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta karena lembaga tersebut sudah berpengalaman dalam membina pelaku UMKM khusus perempuan.

Program PNM Mekaar Plus khusus perempuan berupa pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta ini bertujuan membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya yang pada saat ini terguncang akibat pandemi corona.

Baca Juga: Selain WhatsApp, Facebook Juga Error hingga Daftar Pertemanan Sempat Menghilang, Ternyata Ini Penyebabnya

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Seperti diketahui, setelah program bantuan PNM Mekaar yang sangat bermanfaat untuk kaum perempuan dan ibu-ibu kini PT Permodalan Nasional Madani kembali memberikan program lanjutannya yakni PNM Mekaar Plus.

Jika sebelumnya bantuan PNM Mekaar memberikan bantuan senilai dari Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, kali ini PNM Mekaar plus akan memberikan bantuan dengan nilai yang lebih besar sekitar Rp15 juta.

Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Error atau Down, Ini 7 Cara Perbaiki pada Android

Tidak hanya itu, apabila pengembangan usahanya ada kemajuan, maka bantuan PNM Mekaar Plus bisa ditambah sampai Rp25 juta.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Pertemuan Andin dan Irvan Penuh dengan Tangis, Ternyata Ini Penyebabnya di Ikatan Cinta

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Selasa 5 Oktober 2021: Leslar Blak-Blakan, Bintang Pantura 6, Suara Hati Istri Anjani

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Rezeki Tak Diduga, Ini Cara Cek Penerima BSU 2021 Cair Rp1 Juta untuk Pekerja atau Buruh, Cek Disini

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Jangan Tinggalkan Sholat Subuh Berjemaah, Pahalanya Sama dengan Ibadah Haji Atau Umrah, Ini Penjelasannya

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Aung San Suu Kyi Sakit, Akibat Banyak Hadiri Sidang di Berbagai Kasus yang Dituduhkan Junta Militer Myanmar

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Baca Juga: Viral di TikTok Pengantin Wanita Ketakutan saat Akad Nikah, Mendadak Mangap dan Kaku Buat Semua Orang Histeris

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x