Rejeki Selasa 5 Oktober, Penerima UMKM Masih Bisa Cairkan BPUM Rp1,2 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

- 5 Oktober 2021, 15:10 WIB
Segera cek penerima BPUM  2021 Rp1,2 juta bagi pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria
Segera cek penerima BPUM 2021 Rp1,2 juta bagi pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria /Pixabay.com/

Baca Juga: Rezeki Terkini, Ini Cara Cek BSU 2021 dan Dapatkan Bantuan Rp1 Juta untuk Pekerja atau Buruh Sesuai Syarat

Jika kamu termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, selamat karena bulan Oktober 2021 dana bantuan masih bisa dicairkan.

Sebagai pengingat, pemerintah memberikan BLT UMKM tidak ke sembarang UMKM. Ada beberapa syarat dan kriteria hingga UMKM bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

Syarat dan kriteria UMKM penerima BPUM 2021 adalah:

Baca Juga: Gagal Dapat Banpres BPUM Jangan Sedih, Masih Bisa Dapat hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Khusus Perempuan

- Warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
- Belum pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya.
- Bukan berstatus sebagai PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Gagal Dapat Rp1,2 Juta dari Banpres BPUM Jangan Sedih, Masih Bisa Dapat Rp5 Juta Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar

Terkait perpanjangan masa pencairan BLT UMKM hingga Desember 2021 sebelumnya diungkap Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto. Ia mengatakan perpanjangan masa pencairan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM agar penerima BPUM lebih leluasa dalam waktu pengambilan.

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Aestika yang dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah