BSU atau BLT Rp1 juta Kembali Cair, Segera Cek di 4 Kanal BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya

- 8 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi, uang Rp1 juta bagi penerima BSU atau BLT
Ilustrasi, uang Rp1 juta bagi penerima BSU atau BLT /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah harus menggelontorkan sejumlah bantuan, salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk para pekerja. Ini syarat dan caranya.

BSU ata BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mempunyai penghasilan dibawah Rp3,5 juta.

Pada saat ini, BSU ata BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta telah memasuki tahap 5 dan rencanaya akan berakhir pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Aksi Heroik Aldebaran Lawan Iqhbal Sangat Menegangkan hingga Nyawa Boim Hampir Melayang di Ikatan Cinta

Oleh karena itu, bagi para pekerja atau buruh yang sudah mendaftarkan dan melengkapi persyaratannya segera di cek di empat kanal yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, dari data yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.748.630 calon penerima BSU atau BLT sebesar Rp 1 juta, namun yang memenuhi syarat sebanyak 4.911.200 orang.

Total dana yang disalurkan sampai dengan 24 September 2021 adalah sebesar Rp 4,9 triliun.
Untuk penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penyalurannya hanya melalui rekening pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Ini Kalimat Penghinaan yang Menyebabkan Ayah Rozak dan Umi Kalsum Dilaporkan Orangtua KD ke Polres Bojonegoro

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Sejarah Dunia Hari Ini 8 Oktober, Ledakan Dahsyat Meteor di Bone Sulsel hingga Penemuan Galaksi IC 10

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hati-hati bagi Anda yang Punya Berat Badan Berlebih atau Obesitas, Ini 5 Alasan Obesitas Sangat Berbahaya

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tidak Perlu Repot, Sekarang Kartu Keluarga dan Dokumen Lainnya Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x