BAGIKAN BERITA – Pemerintah terus mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk terus tumbuh dan berkembang dengan memberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR).
Para debitur mendapatkan keringan dengan bunga rendah hanya 3 persen. Sementara limit pinjaman yang bisa diperoleh oleh para UMKM bisa mencapai Rp100 juta tanpa jaminan tambahan.
Salah satu bank milik badan usaha negara (BUMN) adalah PT Bank Negara Indonesia (BNI).
KUR disalurkan kepada masyarakat pemilik UMKM dengan bunga yang sangat rendah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Saat ini, pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan subsidi bunga KUR hanya 3 persen, dari yang awalnya 6 persen.
Baca Juga: Syarat Gampang Ajukan KUR BRI Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha Pelaku UMKM, Mau?
Diharapkan, para pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan berkembang di tengah perlambatan ekonomi global.