Oktober Ceria, Segera Cek Rekening Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 5 Sudah Ditransfer, Ini Cara Ceknya

- 25 Oktober 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi, uang Rp1 juta bagi penerima BSU
Ilustrasi, uang Rp1 juta bagi penerima BSU /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Menjelang berakhirnya bulan Oktober, pemerintah tetap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) atau lebih dikenal dengan BLT tahap 5 sebesar Rp1 juta kepada para pekerja atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini cara ceknya.

Penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini, diperuntukan kepada para buruh atau pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulannya.

Sedangkan tujuan dari pemberian BSU atau BLT sebesar Rp1 juta adalah membantu masyarakat dalam menjaga daya beli dan memulihkan perekonomian nasional yang saat ini sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Puasa Sunnah yang Selalu Dilakukan Rasulullah SAW dan Disukai Allah SWT, Salah Satunya Dikerjakan Esok Hari

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penyaluran BSU ini ini dilakukan hanya melalui rekening pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sementara saat ini, tercatat, total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 7.748.630 calon penerima.

Namun setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan 4.911.200 orang pekerja yang memenuhi syarat. Total dana yang disalurkan sampai dengan 24 September 2021 adalah sebesar Rp 4,9 triliun.

Baca Juga: Link Video Diduga Lele PUBG Kembali Viral dan Beredar di Medsos Versi Durasi 21 Detik Banyak Diburu Warganet

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Menjaga Kesehatan Selama Pandemi, dr. Zaidul Akbar Sarankan Perbanyak Makanan Bakteri, Ini Jenisnya

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Kabar Menggembirakan, Pemilik Rekening BCA Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta Khusus Pekerja dengan Syarat Ini

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.
• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rejeki UMKM, Syarat Mudah KUR BRI Ajukan Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Persiapkan Dokumen Penting untuk Daftar

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x