Mudah dan Praktis Serta Tanpa Bunga, Dapat Pinjaman Modal Kerja hingga Rp10 Juta dari KUR BSI, Ini Caranya

- 10 November 2021, 14:46 WIB
ilustrasi, pinjaman modal usaha di bank
ilustrasi, pinjaman modal usaha di bank /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Dalam rangka mendukung berbagai program yang digulirkan pemerintah untuk membantu masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Bank Syariah Indonesia (BSI) membuat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro berupa pinjaman modal kerja dan investasi hingga Rp10 juta tanpa bunga. Ini caranya.

Berbeda dengan bank konvensional seperti BNI, BRI dan Mandiri, dalam penyaluran KUR Super Mikro berupa pinjaman modal kerja dan investasi hingga Rp10 juta tanpa bunga ini, BSI menggunakan skema syariah untuk membidik nasabahnya yang ingin melakukan transaksi keuangannya secara syar'i.

Adapun salah satu syarat utama dalam KUR Super Mikro berupa pinjaman modal kerja dan ivestasi hingga Rp10 juta tanpa bunga dari BSI ini adalah harus mempunyai usaha yang telah berjalan selama 6 bulan lamanya.

Baca Juga: Digeruduk Ayah Rozak dan Umi Kalsum, Anak KD Mengurung Diri dan Takut Keluar Rumah

Seperti diketahui BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Baca Juga:  Mudah, Tidak Ribet, dan Tanpa Bunga, KUR BSI Salurkan Pinjaman Modal Kerja hingga Rp50 juta, Ini Syaratnya

Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Selain itu, Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah