Tanpa Agunan dan Gampang Sekali, Dapat Kucuran Dana dari PNM Mekar hingga Rp15 juta, Khusus Perempuan

- 12 November 2021, 09:57 WIB
Ilustrai, Pelaku UMKM khusus wanita
Ilustrai, Pelaku UMKM khusus wanita /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Untuk membantu program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Plus sebuah lembaga perbankan yang merupakan anak perusahan BRI, mengadakan program berupa pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta tanpa agunan khusus perempuan.

Adapun sasaran yang dibidik PNM Mekaar Plus dalam program pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta adalah pelaku UMKM khusus perempuan yang telah memiliki usaha sebelumnya.

Selain itu salah satu syarat penting dalam program pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta khusus perempuan ini adalah pelaku UMKM harus berusia setidaknya 18-55 tahun yang merupakan usia produktif.

Baca Juga: Gampang dan Tidak Bertele-tele Serta Tanpa Riba, Dapat KUR BSI hingga Rp10 Juta, Ini Caranya

Bahkan untuk membina para pelaku UMKM agar berhasil dalam usahanya PNM Mekaar Plus akan memberi pelatihan khusus.

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp15 juta ini tidak diambil.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Kualifikasi Piala Dunia 2022 antara Brasil Vs Kolombia, Ini Link Live Streamingnya

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Tora Sudiro Berduka atas Wafatnya Rony Dozer: Terimakasih Sudah Menjadi Bagian Cerita Hidup Gw Ama Mike

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Simak Syarat Mudah Dapatkan Pinjaman Modal Usaha dari KUR Mikro BTPN Cair hingga Rp25 Juta, Siapkan Ini

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Beredar Bocoran Spiderman No Way Home Ada Tobey Maguire ada Andrew Garfield, Tom Holland: Jangan Ekspektasi

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Kangen dengan Akting Vanessa Angel, FTV Kutunggu Kau di Salon Cinta Tayang Jumat Pagi 12 November 2021 di RCTI

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Baca Juga: Login eform.bni.co.id untuk Pengajuan KUR BNI hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Bunga 3 Persen, Siapkan e-KTP

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x