Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp3 Juta dari Bansos PKH, Cek Kategori Lain yang Cair Bulan Ini

- 8 Februari 2022, 15:45 WIB
Pelaku UMKM ini dapat BLT Rp 3 juta tanpa login Eform BPUM BRI Tahap 3 dan daftar Kartu Prakerja 2022 tapi jadi penerima Bansos PKH.
Pelaku UMKM ini dapat BLT Rp 3 juta tanpa login Eform BPUM BRI Tahap 3 dan daftar Kartu Prakerja 2022 tapi jadi penerima Bansos PKH. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

BAGIKAN BERITA – Bulan ini Bansos PKH cair untuk masyarakat yang sudah terdaftar, untuk ibu hamil dan anak usia dini, pemerintah telah menyiapkan bantuan dengan nominal Rp3 juta untuk disalurkan.

Bansos PKH disalurkan setidaknya kepada 7 kategori masyarakat, maksimal bantuan yang diterima adalah senilai Rp3 juta.

7 Kategori Bansos PKH tersebut diantaranya ibu hamil, anak usia dini, anak SD, anak SMP, anak SMP, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.

Baca Juga: Petani Sulit Dapatkan Pupuk Bersubsidi, Ono Surono Minta Pemerintah Perbaiki Validitas Data Kebutuhan Pupuk

Dari ketujuh kategori tersebut, ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan nominal yang sama yaitu Rp3 juta yang akan dicairkan bertahap selama 4 kali dalam satu tahun.

Untuk kategori lain, semuanya memiliki nominal berbeda-beda sesuai yang telah ditentukan pemerintah.

Bansos PKH di tahun 2022 ini telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun yang akan disalurkan selama 4 tahap.

Dari anggaran tersebut, sebanyak 10 juta masyarakat telah disiapkan untuk mendapatkan bansos PKH ini.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Cara Daftar KUR di BRI, BNI dan Mandiri, Pinjaman hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan

Pada bulan ini, rencananya bansos PKH masih terus disalurkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima.

Dilansir dari website PKH Kemensos pada 30 Januari 2022 lalu, penyaluran Bansos tahap I akan berlangsung pada Januari-Maret.

Itu artinya, bulan ini yaitu bulan Februari, pencairan Bansos PKH masih berlangsung kepada penerima.

PKH atau Program Bantuan Harapan merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang datanya sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tentunya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai penerima PKH.

PKH sendiri ditujukan untuk berbagai kalangan masyarakat, mulai dari balita, ibu hamil, bahkan hingga lanjut usia.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Syarat Ini, Perempuan Bisa dapat Rp15 Juta Tanpa Jaminan di PNM Mekaar Plus untuk Modal Usaha

Bantuan yang diterima setiap kategori pun berbeda-beda mulai dari Rp900 ribu hingga Rp2,4 juta.

Untuk penyalurannya, bansos PKH ini akan diberikan melalui Bank Himbara yaitu, BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

Jika anda ingin mengecek nama anda sebagai penerima bansos PKH atau tidak, anda bisa mengeceknya melalui link cekbansos.kemensos.go.id dengan cara sebagai berikut:

1. Login ke link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat KTP

3. Masukan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar

4. Klik tombol ‘Cari Data’

5. Muncul daftar nama penerima bantuan

Nah bagi anda yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, berikut ini merupakan rincian nominal bansos yang akan diterima:

- Kategori ibu hamil/nifas: Rp3.000.000,-

- Kategori anak usia dini 0 s.d 6 tahun: Rp3.000.000,-

- Kategori pendidikan anak SD/sederajat: Rp900.000,-

Baca Juga: Siapkan KTP dan Syarat Ini, Perempuan Bisa dapat Rp15 Juta Tanpa Jaminan di PNM Mekaar Plus untuk Modal Usaha

- Kategori pendidikan anak anak SMP/sederajat Rp1.500.000,-

- Kategori pendidikan anak SMA/sederajat: Rp2.000.000

- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000,-

- Kategori lanjut usia: Rp2.4000.000,-

Bantuan yang akan diterima ini bisa diambil oleh pengurus keluarga di kantor pos terdekat dengan membawa kartu peserta PKH atau bisa juga dicairkan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).

Bansos PKH ini akan disalurkan selama 4 tahap kepada masyarakat dengan rincian sebagai berikut:

Tahap I: Januari, Februari, Maret

Tahap II: April, Mei, Juni

Tahap III: Juli, agustus, September

Tahap IV: Oktober, November, Desember.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah