3. Masukan data sesuai kolom yang diminta
4. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan Ktp dan foto KTP
5. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan selesai. Lalu klik “Buat Akun Baru”
6. Setelah itu, pilih menu “Daftar Usulan” untuk pengajuan sebagai KPM bansos Kemensos
7. Untuk menambahkan usulan, bisa klik tombol “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.
Baca Juga: Hore! Balita Dapat Bansos PKH 2022 Sebesar Rp3 Juta, Ini Ketentuanya
Setelah mengisi semua data yang diminta, selanjutnya data tersebut akan diproses dan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan siswa tersebut berhak atau tidak menerima Bansos PKH anak sekolah.
Langkah selanjutnya untuk memastikan apakah sudah resmi menjadi penerima Bansos PKH anak sekolah, anda bisa mengeceknya secara online juga melalui link cekbansos.kemensos.go.id yang nantinya akan muncul nama anda jika berhasil terseleksi menjadi penerima Bansos PKH.***