Untuk langkah ini, siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) untuk membantu memudahkan pengisian data.
3. Masukan data sesuai kolom yang diminta
4. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan Ktp dan foto KTP
5. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan selesai. Lalu klik “Buat Akun Baru”
6. Setelah itu, pilih menu “Daftar Usulan” untuk pengajuan sebagai KPM bansos Kemensos
7. Untuk menambahkan usulan, bisa klik tombol “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.
Setelah mengisi semua data yang diminta, selanjutnya data tersebut akan diproses dan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan pendaftar tersebut layak untuk mendapat Bansos PKH.
Untuk mengecek status penerima Bansos PKH, masyarakat bisa mengakses melalui link resmi yang sudah disediakan kemensos dengan cara yang bisa ditiru di bawah ini:
1. Login ke link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat KTP