BAGIKAN BERITA - Pengusaha kecil yang tak bisa mengajukan pinjaman modal usaha ke bank karena tak memiliki jaminan, bisa mendapatkan bantuan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN memiliki Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk membantu mensejahterakan masyarakat.
Salah satunya, memberikan bantuan pinjaman modal usaha tanpa jaminan dan tanpa bunga.
Pengusaha kecil yang tak bisa mengajukan pinjaman ke perbankan, bisa mengajukan bantuan pinjaman modal usaha ke BUMN melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
PKBL BUMN membantu masyarakat pelaku UMKM yang tak bisa akses perbankan namun layak dibiayai.
Pengusaha kecil bisa mengajukan bantuan pinjaman modal usaha mulai Rp10 juta hingga Rp200 juta ke salah satu perusahaan di bawah BUMN.
Kelebihan PKBL BUMN dibandingkan perbankan karena PKBL tidak mensyaratkan jaminan atau agunan dan bunga.