Ingin Dapat Modal Rp200 Juta Tanpa Jaminanbdna Tanpa Bunga dari PKBL BUMN? Ikuti Langkah Ini

- 5 April 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah. PKBL BUMN membantu masyarakat pelaku UMKM dengan pinjaman tanpa jaminan dan tanpa bunga.
Ilustrasi uang rupiah. PKBL BUMN membantu masyarakat pelaku UMKM dengan pinjaman tanpa jaminan dan tanpa bunga. /Pixabay

2. Warga negara Indonesia (WNI)

3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.

4. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.

5. Mempunyai potensidan prospek usaha untuk dikembangkan

6. Telah melalukan kegiatan usaha minimal satu tahun

7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).

Baca Juga: Tidak Ribet Daftar KUR BRI Online untuk Rp50 Juta Pencairan bagi UMKM, Begini Syarat dan Cara Pengajuan

Mekanisme Penyaluran Program Kemitraan (PK) di BUMN

1. UMKM calon mitra binaan membuat dan memasukkan proposal ke BUMN Pembina yang dituju.

2. BUMN Pembina akan mengevaluasi proposal yang masuk.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: infopkbl.bumn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah