Rejeki 4 Ramadhan 1443 H hingga Rp50 Juta dari KUR BRI, UMKM Cukup Siapkan Syarat Ini

- 6 April 2022, 02:00 WIB
Dapatkan rejeki hingga Rp50 juta, 4 Ramadhan 1443 H dari KUR BRI, begini caranya
Dapatkan rejeki hingga Rp50 juta, 4 Ramadhan 1443 H dari KUR BRI, begini caranya /facebook Bank BRI

7. Memberikan secara terbatas dan/atau tidak terbatas data yang telah pendaftar sampaikan dalam pengajuan ini kepada pihak ketiga dalam rangka kepentingan pemrosesan pengajuan pinjaman.

8. Pendaftar memahami bahwa sehubungan dengan pengajuan KUR ini BRI dapat bekerja sama dengan penyedia teknologi marketplace untuk melakukan verifikasi atas kebenaran data dan/atau dalam rangka proses verifikasi pinjaman yang diperlukan.

9. Pendaftar menyetujui pihak penyedia teknologi marketplace untuk memberikan data profil transaksi dan toko online pendaftar kepada BRI dalam rangka proses pengajuan pinjaman pendaftar.

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan, KUR Mandiri Rp50 Juta untuk Pengusaha Kecil, Simak Syarat dan Cara Berikut

10. Pendaftar memahami dan mengerti bahwa Bank tidak berkewajiban untuk memberikan fasilitas kredit kepada pendaftar hingga pendaftar memenuhi semua persyaratan yang berlaku pada Bank dan telah menandatangani dokumen yang diperlukan Bank dalam pemberian kredit.

11. Apabila ternyata data dan informasi, serta pernyataan yang pendaftar berikan/buat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka segala resiko dan konsekuensi yang diakibatkannya menjadi sepenuhnya tanggung jawab pendaftar.

Dengan adanya tambahan pinjaman modal dari KUR BRI hingga Rp50 juta ini diharapkan bisa membantu para UMKM dalam mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga: 7 Syarat Lengkap Pengajuan PNM Mekaar Plus 2022, Simak untuk Dapat Modal Usaha hingga Rp25 Juta

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan pinjaman modal usaha dari KUR BRI, pelaku UMKM bisa datang atau menghubungi nomor telepon Bank BRI terdekat.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara kur.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah