3. Berdisi sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
4. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.
5. Mempunyai potensidan prospek usaha untuk dikembangkan
6. Telah melalukan kegiatan usaha minimal satu tahun
7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Baca Juga: Siapkan e-KTP untuk Daftar PNM Mekaar Kucurkan Dana Tanpa Jaminan hingga Rp25 Juta Bisa Diajukan
Mekanisme Penyaluran Program Kemitraan (PK) di BUMN
1. UMKM calon mitra binaan membuat dan memasukkan proposal ke BUMN Pembina yang dituju.
2. BUMN Pembina akan mengevaluasi proposal yang masuk.
3. Jika sesuai kriteria, makaakan diproses. Naun jika tidak sesuai kriteria, maka BUMN Pembina akan mengirimkan surat penolakan.