4. BUMN akan memproses poposal UMKM yang masuk sesuai SOP.
5. Penandatanganan kontrak antara UMKM dan BUMN Pembina.
6. Penyaluran dana atau modal.
7. UMKM menjalankan usaha.
8. Pengembalian pinjaman modal ke BUMN sesuai janga waktu yang ditentukan.
Melansir pertamina.com, Program Pendanaan UMK ditujukan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil mitra binaan Pertamina agar menjadi tangguh dan mandiri.
Selain itu, juga untuk memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi Pertamina.
Pola pendampingan, pembinaan, pelatihan yang terarah serta pemberian fasilitas promosi dan pengembangan pasar dalam ajang pameran, merupakan salah satu cara dalam mendampingi mitra binaan Pertamina untuk tumbuh dan berkembang.
Para mitra binaan tersebut juga berpeluang untuk memberdayakan potensi dan kondisi ekonomi, sosial, lingkungan masyarakat di wilayahya dengan fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi kerakyatan untuk menciptakan pemerataan pembangunan.