Angsuran Ringan dan Tanpa Agunan, PNM Mekaar Plus 2022 Siap Kucurkan Dana hingga Rp15 Juta bagi UMKM Perempuan

- 6 April 2022, 19:00 WIB
lustrasi uang, pinjaman modal usaha untuk perempuan pelaku UMKM dari PNM Mekaar Plus hingga Rp15 juta.
lustrasi uang, pinjaman modal usaha untuk perempuan pelaku UMKM dari PNM Mekaar Plus hingga Rp15 juta. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - PNM Mekaar Plus 2022 kembali salurkan dana hingga Rp15 juta untuk modal usaha bagi pelaku UMKM perempuan dengan angsuran ringan dan tanpa agunan.

Program pinjaman hingga Rp15 juta dari PNM Mekaar Plus ini ditujukan khusus kepada pelaku UMKM perempuan yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.

Selain itu, PNM Mekaar Plus dalam program pinjaman hingga Rp15 juta ini akan memberikan pelatihan dan pengawasan agar usaha yang ditekuni pelaku UMKM perempuan lebih bisa berkembang lagi.

Baca Juga: Proses Mudah dan Tanpa Agunan Tambahan, KUR BNI 2022 Siap Kucurkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta bagi UMKM

Oleh karena itu, jika ada pelaku UMKM perempuan yang ingin mengikuti program pinjaman hingga Rp15 juta ini, segera merapat ke cabang PNM Mekaar Plus terdekat.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Tak Perlu Agunan Tambahan! Inilah Kunci Praktis Pengajuan KUR BNI 2022 Cair Rp10 Juta, Siapkan 7 Syarat Ini

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Alhamdulillah Berkah Ramadhan, Dapat Pinjaman Tanpa Riba Rp50 Juta Tanpa Potongan Apapun dari KUR BSI 2022

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Alhamdulilah Dapat Pinjaman Tanpa Bunga dan Tidak Ribet hingga Rp10 Juta dari KUR BSI 2022

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan

6.(pembayaran cicilan)

7.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: PNM Mekaar plus Beri Dana Besar Plafond hingga Rp25 Juta Khusus Kaum Perempuan, Ini Syarat dan Kriterianya

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Lakukan 6 Langkah Ini dan Siap-siap Dapatkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BNI

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Inilah 6 Syarat Mengajukan KUR BSI yang Bisa Cairkan Plafond hingga Rp50 Juta Tanpa Riba

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah