Mohon Maaf, Warga Tak Bisa Dapat BLT Minyak Goreng dan BPNT Rp500 Ribu jika Daftar DTKS, Ini Cara Daftar DTKS

- 7 April 2022, 22:00 WIB
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk daftar DTKS 2022 secara online, agar bisa mendapatkan BLT minyak goreng dan BPNT.
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk daftar DTKS 2022 secara online, agar bisa mendapatkan BLT minyak goreng dan BPNT. /Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id

6. Klik “Cari Data”

7. Tunngu sesaat, nama Anda akan muncul dalam DTKS jika terdaftar sbagai Penerima Manfaat.

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan, KUR Mandiri Rp50 Juta untuk Pengusaha Kecil, Simak Syarat dan Cara Berikut

Berikut cara daftar dan tahapan DTKS yang dirilis web resmi Kemensos:

1. Daftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK. 

2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.

3. Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas Sosialakan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.

5. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.

6. Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x