Mohon Maaf, Warga Tak Bisa Dapat BLT Minyak Goreng dan BPNT Rp500 Ribu jika Daftar DTKS, Ini Cara Daftar DTKS

- 7 April 2022, 22:00 WIB
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk daftar DTKS 2022 secara online, agar bisa mendapatkan BLT minyak goreng dan BPNT.
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk daftar DTKS 2022 secara online, agar bisa mendapatkan BLT minyak goreng dan BPNT. /Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp6,9 triliun untuk penyaluran BLT tersebut.

BLT minyak goreng ini diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS menjadi basis data yang sudah disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sudah diverifikasi.

Baca Juga: Hore, Pertamina Beri Bantuan Modal Usaha hingga Rp200 Juta untuk Rakyat Kecil Tanpa Jaminan, Begini Syaratnya

Inilah Cara Mengecek Penerima BLT Minyak Goreng:

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id

2. Lengkapi data diri secara benar dengan memasukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP

4. Masukkan 8 huruf yang tertera dalam kotak kode

5. Apabila huruf kode tidak jelas, klik “refresh” untuk mendapatkan kode baru

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x