BAGIKAN BERITA – Masyarakat yang namanya sudah masuk daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bersiaplah datang ke Kantor Pos.
Pasalnya, proses pencairan BLT minyak goreng dan BPNT sudah mulai dicairkan oleh pemerintah.
BLT minyak goreng diberikan kepada masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun uang yang bisa didapatkan oleh masyarakat yaitu sebesar Rp500 ribu.
Rincian uang tersebut yakni BLT minyak goreng Rp300 ribu untuk periode April-Mei dan BPNT Rp200 ribu untuk periode Mei.
Penyaluran BLT minyak goreng dan BPNT dilakukan di Kantor Pos yang diawasi oleh Polri dan TNI.
Untuk mendapatkan BLT minyak goreng, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di DTKS.
Pasalnya, hanya warga yang terdaftar di DTKS yang bisa mendapatkan berbagai macam BLT dari pemerintah.