Tahun 2022 bank BNI menambah alokasi KUR menjadi sebesar Rp38 triliun dengan kebijakan pemerintah untuk tahun ini.
Pemerintah berikan kebijakan baru mulai tahun 2022 plafon untuk KUR ditetapkan naik sebesar 30,9 persen dari alokasi di tahun 2021 lalu.
Memang Bank Penyalur KUR harus menaikkan plafon, karena tahun ini alokasi KUR dinaikkan jadi Rp373 triliun dari tahun lalu Rp285 triliun.
Baca Juga: Cek di Sini, Inilah Cara dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Kota Bandung!
Selain itu, pemerintah juga menambah plafon pinjaman KUR Mikro yang Rp50 juta menjadi bisa sampai Rp100 juta pengajuan.
Pihak bank penyalur KUR juga harus memastikan plafon tanpa agunan sampai Rp100 juta bisa berjalan efektif.
Plafon tanpa agunan atau tanpa jaminan tersebut dinilai bisa diterapkan secara efektif karena dibutuhkan supaya saluran dan penyerapan program KUR lebih optimal untuk nasabah UMKM.
Kemudian untuk persyaratan umum dan ketentuan yang perlu disimak dan disiapkan calon nasabah pengaju KUR BNI adalah sebagai berikut ini.
Baca Juga: Modal Usaha hingga Rp50 Juta Bisa Didapat dari KUR BRI, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usaha telah berjalan minimal selama 6 bulan
Berikut persyaratan untuk Nasabah Individu atau Perorangan: