Cukup Penuhi 7 Syarat Ini untuk Pengajuan PNM Mekaar Plus hingga Rp25 Juta, Tanpa Jaminan Khusus Perempuan

- 12 Mei 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi, dapat pinjaman Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus
Ilustrasi, dapat pinjaman Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus /ANTARA/

BAGIKAN BERITA - Cukup penuhi 7 syarat ini untuk pengajuan Mekaar Plus 2022 hingga Rp25 Juta, tanpa jaminan untuk modal usaha khusus pelaku UMKM perempuan.

Untuk pengajuan Mekaar Plus hingga Rp25 Juta, pelaku UMKM perempuan harus menyiapkan 7 syarat yang telah ditentukan.

Selain 7 syarat pengajuan, pelaku UMKM perempuan yang akan mengikuti program pinjaman hingga Rp 25 juta, juga harus menyiapkan dokumen penting seperti KTP, KK dan lainnya yang telah ditetapkan PNM Mekaar Plus.

Baca Juga: Alhamdulillah, Cair Rp500 Juta Tidak Ada Bunga dan Riba untuk Modal Usaha dari KUR BSI, Siapkan 5 Syarat Ini

Perlu diingat bahwa program pinjaman hingga Rp25 juta ditujukan khusus bagi UMKM perempuan yang telah mempunyai usaha sebelumnya.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ternyata Ada Cara Gampang dan Cepat Pengajuan KUR BNI 2022 hingga Rp10 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Ini Caranya

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Jangan Sia-siakan Rejeki Pasca Lebaran, Segera Merapat ke KUR BSI Ada Modal Usaha hingga Rp50 Juta Anti Riba

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Anti Riba dan Bunga, KUR BSI Mei 2022 Siap Kucurkan Pinjaman Modal Usaha dengan Angsuran Ringan Rp10 Juta

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan.

6.(pembayaran cicilan).

7.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Ajukan Sekarang, KUR BSI Bisa Cairkan Modal Usaha Tanpa Riba hingga Rp50 Juta! Ambil dengan Syarat Ini

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Sudah Cek? KUR Mandiri Siap Cairkan Modal Usaha hingga Rp500 Juta! Ini Ketentuannya

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: PNM Mekaar Plus Salurkan Modal hingga Rp25 Juta Tanpa Jaminan, Siapkan Syarat Pengajuan Berikut

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah