Login lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Pencairan Saldo JHT Ditransfer ke Rekening, Begini Cara Klaimnya

- 21 Juni 2022, 09:49 WIB
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik. /Bpjsketenqgakerjaan.com

BAGIKAN BERITA – Pengajuan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Buruh atau karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim saldo JHT meskipun belum berusia 56 tahun. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana yang terkumpul dalam JHT hingga 30 persen. 

Baca Juga: PDIP Siapkan Gibran Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta atau Jawa Tengah pada Pilkada 2024

Syarat utamanya, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun. Berikut ketentuan lengkapnya, simak syarat dan cara pencairan saldo JHT Ketenagakerjaan

JHT merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari iuran rutin para pekerja setiap bulannya.

Tujuan JHT adalah untuk memberikan jaminan buruh di hari tua agar memiliki dana yang bisa digunakan mencukupi hajat hidupnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 10 persen dana JHT 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Syarat pencairan JHT sebelum usia 56 tahun adalah jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah melebihi 10 tahun.

Baca Juga: Akibat Longsor, Perjalanan Kereta Api Sukabumi - Bogor Dibatalkan, Penumpang Bisa Ajukan Pengembalian Tiket

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah mengatur cara pencairan JHT.

Pencairan JHT bisa melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Selasa 21 Juni 2022, Simak Ikatan Cinta, Audisi Idola Cilik, Trending Banget Loh

Berikut daftar informasi terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

1. Mengundurkan Diri / PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

-E - KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Selasa 21 Juni 2022, Simak Ikatan Cinta, Audisi Idola Cilik, Trending Banget Loh

2. Usia Pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E - KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Pensiun

- NPWP (jika ada)

Baca Juga: Bisakah Mahasiswa Dapat Pinjaman Modal Usaha KUR dari BRI, BNI dan Mandiri? Ternyata Begini Penjelasannya

3. Cacat Total Tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja

- NPWP (jika ada)

4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- Paspor yang masih berlaku

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

- Buku Tabungan

- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan

- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

- NPWP (jika ada)

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Selasa 21 Juni 2022, Simak Sinetron Garis Cinta, Roda-Roda Gila, Cinta Setelah Cinta

5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- Paspor yang masih berlaku

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

- Buku Tabungan

- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

- NPWP (jika ada)

6. Klaim Sebagian 10%

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- NPWP (jika ada)

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI, BNI dan Mandiri Juni 2022, Pinjaman hingga Rp100 Juta Bisa Dilakukan Online

7. Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E - KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika punya)

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

a. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial

b. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

c. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.

Baca Juga: Inilah yang Harus Diketahui, Cara Mendaftar PPPK Guru 2022 dan Ada 3 Syarat Agar Lolos PPPK

Melansir, lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat klaim JHT via online, peserta harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)

5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)

6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama)

7. Perusahaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Baca Juga: PT Pegadaian Salurkan KUR Super Mikro Berbasis Syariah, Berikut Syarat serta Ketentuan Pengajuannya

Langkah Pendaftaran Ajuan Pencairan Saldo JHT melalui Lapak Asik Online:

1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

c. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

d. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

e. Mengunggah Dokumen Persyaratan.

f. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.

g. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

h. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah