Buruan Buka HP Anda, BSU untuk Para Pekerja Rp600 Ribu Cair Hari ini, ini Cara ceknya

- 9 September 2022, 17:29 WIB
ilustrasi, dapat BSU Rp600 ribu
ilustrasi, dapat BSU Rp600 ribu /Ali Bakti/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Pemerintah pada hari ini akhirnya mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu/orang kepada para pekerja atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini cara ceknya.

BSU Rp600 ribu ini, diberikan pemeritah dalam rangka membantu para pekerja atau buruh yang terdampak kenaikan harga BBM.

Penyaluran BSU Rp600 ribu ini ditujukan kepada 16.198.731 pekerja dan proses penyalurannya melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) atau melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Alhamdulillah! Cair Hari Ini BLT BBM Rp600 Ribu, Begini Cara dan Syarat Pencairan dari HP

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam rakor TPID yang dilihat redaksi Bagikan Berita di Youtube Kemendagri RI pada Senin 5 September 2022.

"Data total anggaran untuk BSU terkait BBM ini adalah Rp 9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja," ujar Suahasil Nazara.

Sedangkan menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah syarat utama pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp600 ribu adalah memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta dan merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: 5 Syarat Pengajuan KUR BRI, Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” ungkap Ida.

Berikut ini merupakan syarat dan kriteria lengkap pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Cara Cepat Daftar KUR BRI September 2022, Bisa Ajukan Pinjaman Rp50 Juta untuk Modal Usaha UMKM

Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

3. Input data diri pada kolom yang tersedia, yakni NIK, KTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir

4. Klik captcha “saya bukan robot” kemudian klik lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk penerima BSU Rp600 ribu atau bukan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x