BSU Rp600 Ribu Tahap 3 Sudah Cair, Buruh Harus Segera Cek Rekening BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri dan BSI

- 27 September 2022, 19:34 WIB
BSU Tahap 3 2022 Rp600 ribu sudah cair. Segera Cek di Link bsu.kemnaker.go.id Hanya Pakai HP.
BSU Tahap 3 2022 Rp600 ribu sudah cair. Segera Cek di Link bsu.kemnaker.go.id Hanya Pakai HP. /

BAGIKAN BERITA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 sudah dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa 27 September 2022 hari ini.

Pekerja atau buruh bisa segera mengecek rekening tabungannya karena uang Rp600 ribu sudah ditransferkan kemasing-masing penerima.

BSU ini diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Dalam penyalurannya, Kemnaker bekerja sama dengan Banh Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, juga Bank Syariah Indonesia (BSI).

Tak hanya itu, bagi yang tak memiliki rekening bank, BSU juga bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan mendaftarkan akun PosPay.

Baca Juga: MASIH ADA WAKTU! Inilah Tabel Angsuran KUR BRI Cair Rp50 Juta di Akhir September 2022, Inilah Caranya

Kemenaker sendiri mengalkasikan anggaran subsidi upah Rp 8,7 triliun untuk disalurkan kepada 14,6 juta pekerja.

Sebanyak 4,3 juta pekerja telah menerima BSU subsidi gaji melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida.

Baca Juga: Cara Mudah dan Tepat Pengajuan KUR BNI Online Bisa Cair hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Klik eform.bni.co.id

Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

5. Memiliki rekening bank Himbara yang aktif

Baca Juga: Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Siapkan Rekening Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSi untuk Mengambil Uang BSU

Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

3. Input data diri pada kolom yang tersedia, yakni NIKKTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir

4. Klik captcha “saya bukan robot” kemudian klik lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk penerima BSU Rp600 ribu atau bukan.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah