Ini Cara Daftar Agar Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Syaratnya Mudah Cukup KTP

- 27 September 2020, 04:05 WIB
Ini Cara Daftar Agar Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Syaratnya Mudah Cukup  KTP
Ini Cara Daftar Agar Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Syaratnya Mudah Cukup KTP /PIXABAY


BAGIKAN BERITA -Untuk memberikan bantuan kepada pelaku UMKM Pemerintah menggelontorkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp.2,4 Juta.

Agar tidak mempersulit masyarakat, Pemerintah kini cukup menunjukkan KTP saja sebagai syaratnya .

Sudah 5,9 Juta pelaku UMKM yang mendapat kan dana masing-masing Rp.2,4 Juta hingga 21 September 2020,.

Baca Juga: Akhirnya BLT Pekerja Tahap IV Cair Hari Ini, Cek Rekening Segera

"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," kata Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik dalam FMB9, Selasa, 22 September 2020.

"Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 9,16 juta usaha mikro. Dari 9,16 juta usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," tambah Riza.

Untuk mendapatkan bantuan ini, warga bisa daftar secara langsung dengan membawa KTP. Semula pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Ini Link Cara Cek Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Online Tahap 4, Cek Nama Anda Ada Atau Tidak

Artikel Ini sebelumnya telah tayang di Berita DIY.com dengan judul Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Buruan Daftar Bawa KTP

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta:

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Baca Juga: Cair Hari Ini BLT Pekerja Tahap 4, Cek Segera Nama Anda

Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***(Iman Fakhrudin / Berita DIY.com)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x