Masa Depan Penanganan Covid-19 Selama Berada di Tempat Kerja

19 November 2020, 23:21 WIB
Masa Depan Penanganan Covid-19 Selama Berada di Tempat Kerja /Dokumen pribadi /

BAGIKANBERITA- Agar kondisi tidak semakin parah roda perekonomian harus tetap berjalan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Perusahaan dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Banyak orang harus tetap menjalani pekerjaanya seperti biasa. Namun, tentu tidak akan menjadi ‘seperti biasanya’ karena pandemi Covid-19 ini berkepanjangan.

Baca Juga: Masa Depan Penanganan Covid-19 Selama Berada di Tempat Kerja

Oleh karena itu muncul istilah new normal. Istilah tersebut dalam New Normal adalah langkah percepatan penanganan Covid –19 dalam bidang kesehatan , sosial dan ekonomi.

Skenario new normal dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dan hasil riset epidemiologis di wilayah terkait. di mana prediksinya masyarakat boleh melakukan aktivitas seperti biasa namun tetap mematuhi peraturan atau protokol terkait kebersihan dan kesehatan. Dan Sisi positifnya adalah membuat menjadi sadar jika kebersihan dan kesehatan adalah hal yang utama.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Baca Juga: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Gelar Webinar: Coding Anak Generasi Digital

Namun dunia kerja roda perekonomian harus tetap berjalan Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan.  Untuk itu Menteri Kesehatan telah menerbitkan panduan new normal dan pencegahannya selama bekerja di situasi pandemi Covid-19. 


Pertama, pihak manajemen mesti terus memantau dan memperbarui perkembangan informasi terkait Covid-19 di wilayahnya. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengakses informasi ke situs resmi dari Kementerian Kesehatan atau situs-situs yang diluncurkan oleh Pemerintah Daerah setempat.


Kedua, adanya pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Virgo, Libra, Kreatifitas Akan Buahkan Hasil, Besok Jumat, 20 November 2020


Ketiga, pimpinan atau pemberi pekerjaan bisa memberikan kebijakan atau prosedur untuk pekerja yang melaporkan ada kasus yang dicurigai Covid-19. Kasus yang dimaksud adalah misalnya ada seseorang yang disinyalir mempunyai gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan sampai sesak nafas. Bisa dilaporkan agar mendapatkan pemantauan ketat dari petugas kesehatan yang ada.
Keempat, tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.


Kelima, adanya kebijakan bekerja dari rumah lagi atau work from home ketika keadaan memang sudah tidak memungkinkan untuk bekerja dengan tatap muka.


Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.

Baca Juga: Sinopsis Film Lazarus Effect, Tayang Kamis 19 November 2020: Ilmuan Bangkit dari Kematian


Panduan pencegahan corona dan pengendaliannya di tempat kerja disusun untuk membantu dalam meningkatkan peran dan kewaspadaan untuk mengantisipasi penularan di tempat kerja serta memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan pekerja.


Pusporini Palupi J, S.S.T.,M.M.
Selaku petugas medis dan juga berkiprah di dunia akademisi,
Dosen Universitas Pamulang. ***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler