Jangan Panik Jika E-KTP Rusak, Begini Cara Mengganti dengan yang Baru

- 29 November 2020, 17:59 WIB
Ilustrasi E-KTP. Jika rusak, warga bisa menggantinya dengan yang baru.
Ilustrasi E-KTP. Jika rusak, warga bisa menggantinya dengan yang baru. /Portal Bandung Timur/May Lodra/

BAGIKAN BERITA - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) saat ini berlaku seumur hidup. 

Jika sudah memiliki E-KTP, maka selamanya kartu ini akan bisa digunakan. 

Namun, bagaimana jika E-KTP sudah mulai rusak karena pudar atau terkelupas? Tenang, jika hal ini terjadi pada Anda. Jangan panik. 

Baca Juga: Manfaat Konsumsi Buah Mangga, Ternyata Bisa Kurangi Kerutan Wajah Lho

Tak jarang, karena sering dipakai untuk keperluan administrasi, kondisi fisik E-KTP rusak.

Kerusakan biasanya terjadi pada tulisan E-KTP yang memudar atau lapisan pada blangko E-KTP yang mengelupas. Namun anda tak perlu khawatir jika E-KTP kedapatan rusak.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel berjudul Mudah dan Gak Ribet ! Ini Loh Cara Mengganti E-KTP Rusak, E-KTP rusak bisa diganti dengan yang baru. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa berkas diantaranya adalah E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Jika pada saat perekaman anda lakukan di kecamatan, maka pelayanan cetak E-KTP baru di kecamatan.

Baca Juga: Penonton Dijamin Ikut Mewek, Aldebaran Menangis Tersedu di Pundak Andin dalam Ikatan Cinta Malam Ini

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x