BAGIKAN BERITA - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) saat ini berlaku seumur hidup.
Jika sudah memiliki E-KTP, maka selamanya kartu ini akan bisa digunakan.
Namun, bagaimana jika E-KTP sudah mulai rusak karena pudar atau terkelupas? Tenang, jika hal ini terjadi pada Anda. Jangan panik.
Baca Juga: Manfaat Konsumsi Buah Mangga, Ternyata Bisa Kurangi Kerutan Wajah Lho
Tak jarang, karena sering dipakai untuk keperluan administrasi, kondisi fisik E-KTP rusak.
Kerusakan biasanya terjadi pada tulisan E-KTP yang memudar atau lapisan pada blangko E-KTP yang mengelupas. Namun anda tak perlu khawatir jika E-KTP kedapatan rusak.
Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel berjudul Mudah dan Gak Ribet ! Ini Loh Cara Mengganti E-KTP Rusak, E-KTP rusak bisa diganti dengan yang baru. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa berkas diantaranya adalah E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Jika pada saat perekaman anda lakukan di kecamatan, maka pelayanan cetak E-KTP baru di kecamatan.
Baca Juga: Penonton Dijamin Ikut Mewek, Aldebaran Menangis Tersedu di Pundak Andin dalam Ikatan Cinta Malam Ini