Inilah yang Harus Diketahui, Cara Mendaftar PPPK Guru 2022 dan Ada 3 Syarat Agar Lolos PPPK

- 20 Juni 2022, 23:15 WIB
Ilustrasi peserta PPPK 2022
Ilustrasi peserta PPPK 2022 /Antara Foto/


Syarat untuk peserta pelamar prioritas pertama adalah guru yang berhasil memenuhi nilai ambang batas yang terdiri dari THK-II, guru non-ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta.

Syarat untuk peserta pelamar prioritas kedua adalah guru THK-II dan syarat peserta prioritas ketiga adalah guru non-ASN negeri terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: PT Pegadaian Salurkan KUR Super Mikro Berbasis Syariah, Berikut Syarat serta Ketentuan Pengajuannya

Syarat pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar di database Kemdikbud dan honorer yang terdaftar Dapodik.

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI).

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 Baca Juga: Catat Saluran hingga Rp16,85 Triliun, Berikut Syarat KUR Mandiri Pengajuan Rp50 Juta Bunga Ringan


-. Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x