Inilah yang Harus Diketahui, Cara Mendaftar PPPK Guru 2022 dan Ada 3 Syarat Agar Lolos PPPK

- 20 Juni 2022, 23:15 WIB
Ilustrasi peserta PPPK 2022
Ilustrasi peserta PPPK 2022 /Antara Foto/


- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Baca Juga: Pengajuan Pinjaman KUR BRI semakin Mudah, Pinjaman hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan dengan Bunga 3 Persen

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki surat keterangan berkelakuan baik; dan

- Persyaratan lainnya untuk pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.*** (Sukhum Ela Wahyuningrum/ Berita Solo Raya)

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x