Pengakuan Mengejutkan Roy Marten atas Kasus Asusila Gisel: Gading Tersakiti dan Terluka

12 Januari 2021, 07:59 WIB
Gading Marten bersama sang Ayah Roy Marten. /Instagram.com/@gadiiing

BAGIKAN BERITA - Aktor senior yang juga ayah dari Gading Marten, Roy Marten memberikan tanggapan terkait video asusila Gisel dengan Nobu.

Ia menceritakan perasaan putra kesayangannya Gading Marten usai Video tersebut beredar luas di masyarakat.

Pria yang bernama lengkap Roy Wicaksono Abdul Salam ini mengakui bahwa dengan adanya kasus ini Gading Marten sangat tersakiti atas kasus yang menghebohkan ini.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Selasa 12 Januari 2021, Saksikan Buku Harian Seorang Istri, Love Story The Series

Dalam akun YouTube SCTV, Minggu 10 Januari 2021 yang berjudul "Roy Marten Ungkap Kalau Gading Merasa Terlukai dengan Kasus Gisel - The Sultan”. Kakek dari Gempita ini menceritakan perasaan gading Marten.

”Bahwa Gading tersakiti iya, pasti. Bahwa Gading merasakan kepahitan ini, iya,” kata suami dari Anna Maria. “Bahwa Gading terluka, iya.”

Selain itu, adik dari aktor Rudi Salam ini mengatakan bahwa Gading menyesali kejadian ini tapi harus menerimanya karena sudah terjadi

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Selasa 12 Januari 2021, Saksikan Buku Harian Seorang Istri, Love Story The Series

“Tapi sekali lagi bahwa itu sudah terjadi. Jadi pasti ada penyesalan,” tutur pria berusia 68 ini.

Pada kesempatan ini juga, pria kelahiran Salatiga ini, tidak mau menyalahkan Gisel dan kejadian ini sudah kehendak Tuhan, sehingga ia telah memaafkan mantan menantunya ini.

”Pesen saya ketika orang-orang nggak bisa memaafkan kesalahan kita, pertama berdamailah dengan diri sendiri,” ujar Roy Marten. “Dan maafkan diri sendiri. Orang lain ada maunya. Kalau saya pasti sudah memaafkan.”

Baca Juga: Gempa Bumi Haiti 7 Magnitudo Tewaskan 230 Ribu Jiwa, 300 Ribu Luka-luka pada 12 Januari 2010

Diberitakan sebelumnya, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video Asusila 19 detik.

Gisel disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.Berdasarkan pasal itu, Ibu satu anak ini terancam hukuman 6 sampai 12 tahun.

Setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka, Gisel senasib dengan Nobu. Gisel dan Nobu dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Alasan polisi tak menahan Gisel adalah salah satunya karena masih mempunyai anak berusia 4 tahun. Selain itu, polisi juga melihat Gisel kooperatif.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler