Tak Jera, Ridho Rhoma Kembali Berurusan dengan Hukum

8 Februari 2021, 09:16 WIB
Ridho Rhoma kembali terjerat kasus Narkoba*/ /instagram.com @ridho_rhoma/

BAGIKAN BERITA - Putra Raja Dangdut Rhoma Irama kembali harus berurusan dengan hukum.

Polisi menangkap Ridho Rhoma terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pria bernama lengkap Muhammad Ridho Irama berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama yakni konsumsi Sabu. 

Baca Juga: Inilah Sosok Gathan Saleh Hilabi Mantan Suami Dina Lorenza yang Ditangkap Polisi karena Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. 

Namun demikian, Yusri belum merincikan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat putra raja dangdut tersebut.

Yuri pun belum dapat mengungkapkan lebih lanjut terkait TKP penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. 

Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Yusril hanya membenarkan bahwa Ridho Rhoma positif amphetamine.

"Pokoknya diamankan terkait narkoba, positif amphetamine" pungkasnya.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pertama kali ditangkap dan berurusan dengan hukum yakni pada 25 Maret 2017 lalu.

Baca Juga: TOK! Terkait Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara

Saat itu polisi menciduk Ridho dengan barang bukti (BB) sabu seberat 0,7 gram dan alat isap.

Ridho divonis penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan.

Ridho sempat bebas usai menjalani rehabilitasi, namun hukumannya ditambah 1,5 tahun penjara sesuai putusan kasasi.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler