Ini Alasan Rizki Billar Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

8 Oktober 2021, 19:29 WIB
Rizky Billar laporkan akun media sosial ke polisi /Instagram.com/@rizkybillar/

BAGIKAN BERITA-Merasa nama baiknya tercemar, artis Rizky Billar laporkan sebuah akun media sosial ke Polisi.

Rizky Billar yang kini sudah menjadi suami Lesti Kejora tersebut melaporkan akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Saat ini pihak penyidik sedang menyelidiki laporan pencemaran nama baik terhadap Rizky Billar tersebut.

Baca Juga: Sempat Kritis, Ini Permintaan Tukul Arwana kepada Manajernya sebelum Tak Sadarkan Diri dan Dilarikan ke RS

"Memang adanya laporan dari MR yang melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapornya masih dalam lidik karena yang dilaporkan adalah sebuah akun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 8 Oktober 2021.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, berawal dari pelaporan ini saat Rizky Billar melihat salah satu unggahan di media sosial yang memposting foto Rizky Billar melalui tulisan yang memuat pencemaran nama baik.

Merasa dirugikan nama baiknya dicemarkan, Rizky Billar akhirnya akhirnya melaporkan akun tersebut ke polisi.

Baca Juga: Gus Miftah Angkat Bicara Soroti Rizky Billar dan Lesti Kejora yang Jadi Bahan Cacian Netizen, Begini Kata Dia

Sehubungan dengan dengan kasus tersebut, Yusri mengatakan bahwa penyidik sudah. memeriksa beberapa saksi termasuk dengan pelapor Rizky Billar serta barang bukti berupa screenshot unggahan akun tersebut.

Tetapi , pemilik akun tersebut belum diketahui lantaran akun sudah tidak aktif.

"Penyidik masih melakukan pendalaman karena terlapornya adalah akun. Ada sedikit kendala, akun ini sudah mati tapi kita terus melakukan profiling.

Baca Juga: Tips Aman Berkendara Sepeda Motor Saat Melewati Jalan Rusak dan Berlubang

Mudah-mudahan segera mungkin dapat diketahui pemilik akunnya, karena jejak digital tidak akan pernah hilang," pungkasnya.

Dengan peristiwa ini, terlapor disangkakan dalam Pasal Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler