Nirina Zubir Setelah Ditipu ART Soal Sertifikat, Kini Suaminya Ernest Cokelat Dirawat di Rumah Sakit

20 November 2021, 14:27 WIB
Nirina Zubir Setelah Ditipu ART soal Sertifikat, Kini Suaminya Ernest Cokelat Dirawat di Rumah Sakit /instagram.com/nirinazubir_/

BAGIKAN BERITA - Artis peran Nirina Zubir yang baru-baru ini sedang menghadapi cobaan, berupa penipuan sertifikat tanah yang menyebabkan keluarganya rugi hingga Rp17 miliar, kini ada cobaan lain ketika suaminya Ernest Cokelat harus dirawat di Rumah Sakit.

Melalui akun Instagram Story-nya, Nirina Zubir tampak sedang menjenguk suaminya Ernest Cokelat yang sedang terbaring di ranjang dengan menggunakan infus di sebuah rumah sakit.

"Swamikuw juga masuk RS. Minta doa cepat pemulihan tuk @ernest_cokelat ya teman2," tulis Nirina Zubir.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Bulutangkis Indonesia Masters 2021, The Minions Menjadi Penyelamat Muka Indonesia

Pada kesempatan itu juga, artis kelahiran Madagaskar ini terlihat tersenyum ke arah Ernest Cokelat sambil berkata "Thank you for holding on ya swamikuw,"kata Nirina Zubir.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penyakit apa yang diderita Ernest Cokelat yang menyebabkan dirinya harus di rawat di rumah sakit.

Sebelumnya diberitakan, Nirina Zubir melaporkan kasus ini pada Juni 2021 ke Polda Metro Jaya dan hasil penyelidikan ungkap tersangka mantan ART bernama Riri Khasmita beserta suaminya, Endrianto, beserta tiga orang tersangka lainnya yang merupakan notaris.

Baca Juga: Jangan Menolak Rezeki! PNM Mekaar Plus Siapkan Pinjaman Modal Tanpa Agunan hingga Rp15 Juta Khusus perempuan

Dalam kasus perampasan hak tanah ini pelaku dalang utama diduga merupakan mantan ART, tersangka Riri.

Riri mengubah enam surat kepemilikan menjadi atas namanya dan suaminya yang bernama Endrianto.

Nirina Zubir mengatakan bahwa Riri adalah pengasuh ibunya, mendiang Ibunda Nirina menyelamatkannya dari keluarga tiri Riri yang tidak menerimanya.

Baca Juga: Hanya Ada di KUR BSI, Pelaku UMKM Bisa Dapat Pinjaman Modal Kerja hingga Rp50 Juta Tanpa Riba, Ini Caranya

Ibunda Nirina juga memberikan pekerjaan hingga tempat tinggal untuk Riri, tetapi Riri malah menipu keluarganya.

Sekitar tahun 2018, Ibunda Nirina mengatakan pada ketiga anaknya bahwa sertifikat tanahnya telah hilang.

Riri sebagai ART yang dipercaya keluarganya berusaha meyakinkan pada Ibunda Nirina untuk bantu mengurus terkait sertifikat tanahnya yang hilang.

Baca Juga: Rezeki di Tanggal Tua, Dapat Pinjaman Modal Kerja Tanpa Bunga dari KUR BSI hingga Rp10 Juta, Begini Caranya

Alih-alih mengembalikan surat tanah milik Ibunda Nirina Zubir, tersangka Riri malah mengubah semua surat tanah menjadi atas namanya dan suami.

Satu tahun kemudian pada tanggal 12 November 2019, Ibunda dari Nirina Zubir meninggal dunia.
Sepeninggalan sang Ibunda, keluarga yang sudah seharusnya menjadi ahli waris menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang diduga hilang, tetapi Riri mengakui saat itu masih dalam proses diurus notaris.

Hingga tahun 2020 Nirina Zubir datang ke BPN Jakarta Barat untuk memeriksa karena status surat tanah tersebut masih tidak ada kejelasan.

Baca Juga: Rejeki Akhir Pekan Bisa Cair hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus untuk Perempuan, Ini Syaratnya

Disana terungkap ternyata 6 sertifikat tanah keluarga Nirina sudah dialih nama pemilik menjadi atas nama tersangka ART, Riri Khasmita serta suaminya.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka Riri Khasmita juga telah memalsukan tanda tangan mendiang Ibunda Nirina Zubir.

Uang hasil penipuan yang dilakukan Riri diduga dipakai untuk berfoya-foya mulai dari jalan-jalan keluar negeri, membeli mobil baru, hingga modal untuk adiknya bersekolah di Malaysia.

Baca Juga: Mau Ajukan KUR BNI untuk Modal Usaha Rp100 Juta? Bunga Hanya 3 Persen Tanpa Jaminan, Simak Cara dan Langkahnya

Selain itu, uang hasil penjualan tanah tersebut juga diduga dipakai untuk modal usaha frozen food milik Riri Khasmita.

Empat dari enam surat tanah yang dialih namakan dijadikan penggadaian di bank sementara dua surat lainnya dijual.

Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, serta notaris bernama Faridah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Link Pengajuan KUR BRI Cair hingga Rp50 Juta, Buruan Manfaatkan dan Kembangkan UMKM Anda Sekarang

Ketiganya terjerat sejumlah Pasal mulai dari Pasal 372, 378, dan 263 KUHP tentang Penipuan serta Pemalsuan Dokumen.

Sementara dua notaris tersangka bernama Erwin Riduan dan Ina Rosiana masih diperiksa oleh pihak kepolisian.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler