Terungkap, Begini Kondisi Terbaru Nikita Mirzani setelah Ditangkap Polisi, Fitri Salhuteru Angkat Bicara

22 Juli 2022, 19:44 WIB
Begini kondisi terbaru Nikita Mirzani usai ditangkap Polres serang. /Tangkapan layar Youtube TS Media/

BAGIKAN BERITA – Artis kontroversial Nikita Mirzani ditahan oleh petugas Polres Kota Serang di sebuah lobi mall, Kamis 21 Juli 2022.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE yang dilaporkan oleh pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Setelah sehari ditangkap Polresta Serang, kerabat Nikita Mirzani seperti Fitri Salhuteru memberikan kabar kondisi terkini bintang film Nenek Gayung tersebut.

Baca Juga: Yuk Kenalan dengan NewJeans yang Baru Debut, Girlgroup Naungan ADOR Sub Label HYBE

Menurut Fitri, Nikita sama sekali tidak shock. Bahkan, Nikita terlihat santai saat memberikan keterangan kepada para penyidik Polres serang.

“Enggak apa-apa,” ujar Fitri kepada para Awak media,Jumat 22 Juli 2022.

“Seperti yang kalian tau lah dia mah santai banget,” tambah Fitri.

Sementar anak Nikita Mirzani, Arkana yang ikut dibawa Polisi saat penjemputan, kondisinya juga baik-baik saja.

Baca Juga: Agensi Jo Jung Suk Peringatkan Fans Soal Phishing di Media Sosial, Apakah Itu?

“Dia (Arkana) mah kalau ada ibunya ya happy aja. Tidak nangis,” Ungkap dia.

Pengacara Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga pun mengatakan, bahwa kliennya akan menghadapi kasus tersebut dan siap bertanggung jawab.

Menurut dia, Nikitapun bingung karena polisi sudah menyita barang bukti seperti iPad tapi malah ada penjemputan.

"Niki bingung aja artinya kan kemarin dia merasa sudah diperiksa terus kenapa sekarang ada penjemputan seperti ini ipad udah diambil.

Baca Juga: 5 Tahapan Mudah Daftar KUR BRI Online hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Siapkan Syarat Ini

Pihaknya juga menyayangkan penangkapan Nikita Mirzani yang dilakukan di tengah keramaian dan disaksikan anaknya.

“Penjemputan di tengah-tengah keramaian lagi bawa sama anak itu aja sih yang dia bingungin,” tambah dia.

Dia meminta agar polisi bisa adil dalam menyelesaikan masalah yang membelit kliennya tersebut.

Baca Juga: Bebe Rexha Umumkan Tanggal Resmi Rilis 'Break My Heart Myself' Versi Kolaborasi dengan ITZY

Sementara itu, di tempat berbeda Pengacara Dita Mahendra, Yafet Rissy mengatakan pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani yaitu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP.

Menurut dia, pasal 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda.

Menurut dia, hukuman pidana disangkakakn karena Nikita Mirzani diduga sudah melakukan pencemaran nama baik juga fitnah kepada Dito Mahendra.

“Termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis. Itu tuduhan yang serius,” ujar Yafet Rissy.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: KH Infotaiment

Tags

Terkini

Terpopuler