Terancam Denda hingga Rp1 Miliar atau Penjara 6 Tahun, Galih Loss Ditangkap Polisi terkait Penistaan Agama

24 April 2024, 10:00 WIB
Galih Loss ditangkap karena melakukan penistaan agama Islam. /Instagram/Galihloss

BAGIKAN BERITA – Tiktoker Galih Loss terancam dikenakan denda hingga Rp1 miliar dan atau penjara 6 tahun atas pebuatannya membuat konten video kontraversial.

Melalui postingannya di akun TikTok Galihloss3, dirinya menyinggung SARA saat bermain tebak-tebakan Bersama seorang anak kecil.

Video yang dibuat dan diposting Galih Loss diduga mempermainkan kalimat Ta’awudz sehingga membuat Masyarakat geram. Akhirnya, Tim Siber Polda Metro Jaya berytindak cepat dengan menangkapnya di bilangan Bekasi.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dikenakan Pasal 28 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan pelanggaran terhadap pasal 156a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Sudah Ditangkap dan ditetapkan tersangka,” kata Ade Safri kepada Media pada Selasa 23 April 2024.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Rabu 24 April 2024: Live BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Bali United, Magic 5 New Season

Menurut Ade Safri, penangkapan Galih Loss dilakukan pada Senin 22 April 2024 kemarin. Hingga kini, Pihak Siber Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

Menurut dia, Polda Metro Jaya baru akan membeberkan hasil pemeriksaan kepada media setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Tim mendapati akun TikTok Galih Loss dengan username @galihloss3 yang diduga memuat konten SARA.

Ade Safri menuturkan, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut, akhirnya tim Siber melakukan penangkapan.

Untuk diketahui, pria pemilik nama Galih Noval Aji Prakoso membuat konten video tebak-tebakan Bersama anak kecil di akun TikTok @galihloss3.

Baca Juga: Jadwal SCTV Rabu 24 April 2024: Bidadari Surgamu, Tertawan Hati, Hidayah Cinta, Di Antara Dua Cinta hingga FTV

Dalam video tersebut, Galih memberikan pertanyaan kepada bocah berupa “hewan apa yang bisa mengaji?”

Bocah tersebut menjawab bahwa hewan yang bisa mengaji adalah Ikan Paus karena disambungkan dengan kata Pa Us Tad. Akan tetapi, Galih tak merasa puas atas jawaban bocah tersebut.

Setelah anak itu menyerah, akhirnya Galih memberikan jawaban versi dirinya sambil mengucapkan kalimat ta'awudz yang dimodifikasi.

Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener ga? Hewan apa itu berarti?” tanya Galih Loss.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler