BAGIKAN BERITA - Perseteruan antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa memasuki babak baru. Meskipun telah lama bercerai mantan suami istri itu masih mempersoalkan soal anak asuh dan harta gono-gini.
Sebelumnya aktor ganteng Atalarik Syah telah menuduh Tsania Marwa telah membawa harta bendanya berupa mobil, perhiasan (emas), tas, sepatu hingga kacamata.
Bahkan dia bersama kuasa hukumnya atas sepengetahuan Majelis hakim menggeledah rumah Tsania Marwa mencari beberapa barang milik Atalarik Syah yang diakui telah dibawa kabur Tsania.
Namun di balik konflik rumah tangganya dengan Tsania Mara, kakak dari Teddy Syah ini rupanya masih menyimpan hadiah pemberian dari mantan istrinya tersebut.
Hali ini diungkapkan oleh Atalarik Syah dalam program acara "Rumpi No Secret yang tayang belum lama ini.
"Saya ingat sekali itu untuk bukti anak saya. Ada satu barang itu kalau nggak salah sepuluh hari sebelum dia meninggalkan rumah. Itu bentuk cokelat hari valentine 'my forever love' (tulisannya)," kata aktor kelahiran Surabaya ini.
Pada kesempatan itu, bapak dua anak ini, tidak mengerti atas apa yang dilakukan Tsania karena setelah tidak lama memberikan hadiah tersebut, dia pergi.
"Jadi kan itu tanda tanya buat saya, maksudnya apa and then seminggu kemudian dia pergi," ujar Atalarik Syah.
Masih dalam acara tersebut ternyata alasan Atalarik Syah menyimpan pemberian mantan istrinya Sebagai bukti kepada anaknya, Tsanialah yang telah pergi meninggalkan keluarganya.
"Dan itu masih saya simpan dan biarkan menjadi sejarah. One day kalau ada pertanyaan anak-anak, papa juga sama seperti kalian bingung, ini loh buktinya,"papar pria berusia 47 tahun ini.
Sebeluimnya diketahui Attalarik Syah mengaku memenangkan hak atas beberapa harta yang menjadi sengketa dalam sidang gono gini perceraiannya dengan Tsania Marwa.
Menurut Kuasa hukum Attalarik Syach Raaf Sanja Halattamengatakan bahwa hanya dua benda yang diputus hakim menjadi harta bersama dan akan menjadi harta gono gini. Kedua benda tersebut yakni mobil Mercedes-Benz dan satu set meja makan.
“Alhamdulillah persidangan ini dimenangkan oleh Atalarik Syah,” ungkap Raaf Sanja Halatta seperti diunggah kanal Youtube Star Story.
Sanja menyebut, keputusan Pengadilan Agama Cibinong tersebut telah diputuskan sejak 31 Maret 2021 lalu.
Dalam keputusannya, pengadilan menurut Raaf Sanja Halatta hanya menetapkan harta bersama antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa adalah satu buah mobil Mercedes Benz dan satu set meja makan. “Mengenai tuntutan Marwa mengenai rumah, ruko, itu tidak terbukti,” tegasnya.***