"Jadi kita lakukan penggeledahan guna memastikan apakah ada barang bukti lain. Tapi yang kita temukan hanya alat suntik yang digunakan RP saat mengonsumsi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, Jumat 3 September 2021.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pemilik nama lengkap Reza Pardede itu telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak beberapa bulan lalu, dengan motif awal coba-coba.
"Pertamanya coba-coba terus kecanduan. Jadi dia memang pertama mencobanya agar percaya diri saat tampil di depan publik," tandas Pratomo.
Coki Pardede bersama dengan penyuplai sabu berinisial WLI ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya yang berlokasi di Pagedangan, Tangerang pada Rabu 1 September 2021.
Coki Pardede dan WLI ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket klip berisi sabu.
Informasi terkini, penyidik telah melakukan tes urine kepada keduanya dengan hasil yang keluar berupa positif mengandung amfethamin.***