"Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube" di situs change.org.
Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, kemunculan petisi merupakan bentuk dari tingginya kesadaran publik untuk berpihak pada korban.
"Ini alarm positif untuk perlindungan anak di masa depan. Pesan kita adalah bagaimana setiap informasi publik yang disaksikan oleh anak-anak tidak mengandung konten-konten negatif," kata Jasra secara tertulis, Senin 6 September 2021.
Lebih lanjut Jasra mengatakan, setiap korban kekerasan terhadap anak termasuk pelecehan seksual membutuhkan waktu yang panjang untuk bisa kembali pulih dari trauma.
Karenanya, pendampingan secara tuntas menjadi kunci anak-anak Kembali kepada situasi sosial yang normal.
"Kendatipun usia korban saat ini sudah melewati usia anak di atas (18 tahun), namun penyembuhan dari trauma korban pencabulan membutuhkan waktu yang cukup lama,"ujarnya.
Lebih jauh Jasra melihat, kasus Saipul Jamil yang bebas dari penjara dengan ekspose penyambutan meriah akan menjadi berat bagi mereka korban kekerasan seksualnya.
Hal tersebut akan berpotensi membuka kembali ingatan kejadian masa lalu yang tidak mudah dihadapi oleh korban.