Tetapi , pemilik akun tersebut belum diketahui lantaran akun sudah tidak aktif.
"Penyidik masih melakukan pendalaman karena terlapornya adalah akun. Ada sedikit kendala, akun ini sudah mati tapi kita terus melakukan profiling.
Baca Juga: Tips Aman Berkendara Sepeda Motor Saat Melewati Jalan Rusak dan Berlubang
Mudah-mudahan segera mungkin dapat diketahui pemilik akunnya, karena jejak digital tidak akan pernah hilang," pungkasnya.
Dengan peristiwa ini, terlapor disangkakan dalam Pasal Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE.***