"Pasal UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara," Ucap Yusri Yunus.
Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan publik di Indonesia karena diduga telah kabur saat di karantina di di Wisma Atlet Pademangan Jakarta setelah pulang dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Hylo German Open 2021: Tim Bulutangkis Indonesia Gagal Jadi Juara Umum Kalah dari Thailand
Kaburnya Rachel Vennya di Wisma Atlet Pademangan Jakarta diduga dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di kawasan tersebut.
Hal ini diutarakan oleh Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, pada Kamis 14 Oktober 2021.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI pengamanan Bandara Soetta berinisial FS,"ungkap Kolonel Herwin BS.
Baca Juga: Selamat Tinggal untuk Selamanya, Wakapuspen TNI, Laksma TNI Tedjo Sukmono Meninggal Dunia
Selain itu satu orang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta inisial OP juga ditetapkan tersangka oleh polisi. Tersangka OP diketahui berperan dalam membantu kaburnya selebgram itu dari karantina di RSDC Pademangan.
Selain itu Herwin BS menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur selebgram Rachel Venya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan ke luar negeri, akibat kejadian tersebut FS dinonaktifkan.***