Seungri Mantan Member BIGBANG Menang Banding, Pengadilan Kembali Kurangi Masa Hukuman hingga 1,6 Tahun

- 29 Januari 2022, 12:30 WIB
Seungri eks BIGBANG menang banding dan dikurangi masa hukuman.
Seungri eks BIGBANG menang banding dan dikurangi masa hukuman. /Xportsnews

Pada awal persidangan, Seungri yang terjerat sembilan dakwaan membantah delapan dakwaan kecuali pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Transaksi Valuta Asing atas kasusnya.

Tetapi pada akhirnya Seungri mengakui kesembilan dakwaan yang ditujukan padanya dalam sidang banding dan menyampaikan rasa penyesalannya.

Seungri terjerat sembilan dakwaan selain UU Transaksi Valuta Asing, termasuk UU Pidana yang diperberat terkait Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, Penggelapan.

Kemudian juga pelanggaran UU Khusus Pidana Kejahatan Seksual, kegiatan perjudian, pelanggaran terhadap UU Transaksi Valuta Asing.

Baca Juga: Trik Simpel Pengajuan KUR BRI 2022 hingga Cair Rp50 Juta, Ini Syarat Lengkapnya

Lalu mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus, itulah dakwaan yang diterima Seungri.

Setelah menjalani persidangan pertama tahun lalu, Seungri hingga saat ini diketahui dipenjara oleh pengadilan.

Baik Seungri dan penuntut militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung, jadi dalam kasus banding yang diselesaikan Seungri akan dibebaskan setelah menjalani masa hukumannya.

Masa hukuman akan Seungri jalani selama satu tahun dan satu bulan lebih dari masa hukumannya sebelum dibebaskan.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Kesempatan Dapat Rp10 Juta Tanpa Jaminan di KUR BRI Super Mikro untuk UMKM dan Alumni Prakerja

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x