Pada awal persidangan, Seungri yang terjerat sembilan dakwaan membantah delapan dakwaan kecuali pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Transaksi Valuta Asing atas kasusnya.
Tetapi pada akhirnya Seungri mengakui kesembilan dakwaan yang ditujukan padanya dalam sidang banding dan menyampaikan rasa penyesalannya.
Seungri terjerat sembilan dakwaan selain UU Transaksi Valuta Asing, termasuk UU Pidana yang diperberat terkait Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, Penggelapan.
Kemudian juga pelanggaran UU Khusus Pidana Kejahatan Seksual, kegiatan perjudian, pelanggaran terhadap UU Transaksi Valuta Asing.
Baca Juga: Trik Simpel Pengajuan KUR BRI 2022 hingga Cair Rp50 Juta, Ini Syarat Lengkapnya
Lalu mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus, itulah dakwaan yang diterima Seungri.
Setelah menjalani persidangan pertama tahun lalu, Seungri hingga saat ini diketahui dipenjara oleh pengadilan.
Baik Seungri dan penuntut militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung, jadi dalam kasus banding yang diselesaikan Seungri akan dibebaskan setelah menjalani masa hukumannya.
Masa hukuman akan Seungri jalani selama satu tahun dan satu bulan lebih dari masa hukumannya sebelum dibebaskan.