WADUH! Imbas KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Harga Token Kripto LESLARVERSE (LLVERSE) Terjun Bebas

- 30 September 2022, 09:10 WIB
Imbas KDRT nilai token kripto Lesti Kejora dan Rizky Billar melemah
Imbas KDRT nilai token kripto Lesti Kejora dan Rizky Billar melemah /Instagram @rizkybillar

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar tadi malam terkait dugaan KDRT yang dibenarkan langsung oleh Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Bunda Hetty Koes Endang Buka Suara terkait KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora, Bikin Fans Syok Berat

"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,"ujar AKP Nurma Dewi kepada Awak Media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2022.

Saat ditanya siapa pelakunya, AKP Nurma menjelaskan bahwa Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,"katanya.

"Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses. Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," ujar AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Gara-gara KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AKP Nurma Dewi juga menambahkan Usai bukti terkumpul, rencananya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," tutur AKP Nurma Dewi.

Apabila benar melakukan KDRT Rizky Billar suami dari Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,"ujar AKP Nurma.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah